-->
  • Jelajahi

    Copyright © MANDALIKANews.ID | BAROMETER INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    Soal Perda Perlindungan Anak, Begini Tanggapan Fraksi Gerinda

    MandalikaNews.id
    Selasa, 28 Maret 2023, 13:05 WIB Last Updated 2023-03-28T06:05:24Z

    MANDALIKANEWS.ID | DENPASAR — Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang Perlindungan Anak berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Demikian disampaikan tanggapan dari Fraksi Gerindra dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (27/03).

    Disampaikan bahwa saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga perlu ada penyesuaian, walaupun 
    pengintegrasian kebijaksanaan, program, dan pembangunan Perlindungan Anak tetap mengacu pada kebijaksanaan program nasional. 

    Begitu pula penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan penegasan kembali mengenai obyek kegiatan Perlindungan Anak di Provinsi Bali serta tugas dan fungsi dari KPAD yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Perlindungan Anak di Provinsi Bali, sebagaimana pasal 25 Raperda ini.

    Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 ini menyangkut 13 item, yaitu; 11 pasal, 1 Judul Bab dan 1 penjelasan pasal, kami Fraksi GERINDRA dapat menyetujui perubahan Perda ini karena memang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Perubahan Perda ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Raperda ini, yang berbunyi; keluarga, masyarakat, desa adat, dan dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam Perlindungan Anak, termasuk  melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan/atau berwenang.

    Foto: Kade Darma Susila / F. Gerindra
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini